Perubahan Jadwal Pendaftar Capres-Cawapres, Yanuar: Sudah Sesuai dengan Standar Regulasi

20-09-2023 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat diwawancarai usai Diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Mentari/nr

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan wacana dimajukannya jadwal penetapan daftar capres dan cawapres pada dasarnya masih masuk akal. Hal ini menurutnya masih sesuai dengan regulasi pemilu, yaitu undang-undang pemilu tahun 2023.


“Tapi undang-undang Pemilu yang sudah direvisi itu yang tahun 2023 itu dimungkinkan untuk terjadi perubahan jadwal, karena sebelumnya kita memutuskan itu penetapan jadwal pendaftaran itu 25 November pengumumannya, penetapannya itu durasinya 3 hari kemudian,” ungkapnya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah jadi Langkah Tepat KPU?’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
 

Lebih lanjut, Yanuar juga menegaskan tidak ada problem yang terlalu serius mengenai masalah ini. Menurutnya, Fraksi-Fraksi di DPR pun juga turut memberikan dukungan yang sama soal perubahan jadwal tersebut sehingga penetapan jadwal pastinya akan segera diputuskan. “Kita lihat besok karena malam ini rencana kita mau ada pertemuan rapat dengan KPU, sehingga kita akan lihat nanti cek sama-sama mungkin berarti besok kan sudah ada info terbaru,” tambah Yanuar.
 

Politisi dari Fraksi PKB itu juga menambahkan, pihaknya sejak awal berpendapat bahwa memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dari empat aspek itu layak untuk dipertimbangkan diantaranya aspek politik, aspek sosiologis, aspek administrasi, dan lainnya.

 
“Saya kira dengan empat aspek itu PKB sejak awal berpendapat bahwa memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dari empat aspek itu layak untuk dipertimbangkan dan segera diputuskan sebagai cara kita untuk regulasi yang lebih fleksibel dengan keadaan di lapangan tapi tidak menabrak aturan yang kita sudah sepakati bersama,” tutup Yanuar. (ail,far,we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...